Saturday, January 21, 2012

Diduga Ateis, PNS Diamankan Polisi PADANG

Alexander, seorang pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditahan polisi karena tidak mengakui adanya Tuhan. Menurut polisi, pria berusia 30 tahun itu diamankan oleh Kepolisian Sektor Pulaupunjung agar tak menjadi korban amukan massa Rabu lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Kepala Polsek Pulau Punjung Ajun Komisaris Besar Nofrial S.E., penahanan terhadap Alexander bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya kericuhan di dekat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dharmasraya.“Saat anggota kita ke lokasi, dia sudah dikerumuni massa.
Karena itu, kita mengamankannya ke Mapolsek,“ ujarnya kemarin.

Saat diinterogasi di kantor polisi, kata Nofrial, Alexander memang tidak mengakui adanya Tuhan. Dia juga mengaku membuat dan mengelola akun Facebook dengan nama Ateisme Minang. “Dia berkeras tidak mengakui adanya Tuhan,“ ujarnya.

Saat ini, menurut Nofrial, Alexander sudah menjadi tersangka karena dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia setempat.
“Facebook yang dikelolanya itu sudah lama meresahkan warga,“ ujarnya. Polisi menjerat Alexander dengan pasal penistaan agama dan ada kemungkinan ia juga dijerat dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Adilisman, Kepala Bappeda Kabupaten Dharmasraya, saat dihubungi secara terpisah, mengatakan kasus ini merupakan tanggung jawab Alexander secara pribadi dan tidak melibatkan Bappeda. “Kita tak akan menghalangi proses hukum yang dihadapinya,“ ujarnya.

Menurut Adilisman, dalam kesehariannya, Alexander sangat tertutup. “Dia termasuk orang cerdas di kantor. Namun sayang dia menilai segalanya dari rasionalitas,“ kata Adilisman.“Semoga dia bertobat.“

Ihwal status kepegawaian Alexander, kata Adilisman, pihaknya masih menunggu proses hukum yang jelas terhadapnya.

sumber : epaper.com