Wednesday, January 25, 2012

Penyandang Dana Cek Pelawat tak Ditemukan

Pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Faridz menyambut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Miranda S Gultom sebagai tersangka dalam kasus pembagian cek pelawat bagi sejumlah anggota DPR RI.

ICW memberi poin plus untuk KPK atas penetapan mantan Deputi Gubernur Senior BI ini sebagai tersangka, karena menurutnya kasus persengkongkolan pemilihan pejabat publik ini sangat strategis apalagi sekelas BI. "Walaupun lambat, tapi langkah maju untuk KPK dan saya memberi poin plus," katanya.

ICW mendesak agar KPK tidak boleh berhenti pada penetapan Miranda sebagai tersangka. Menurut dia, KPK harus segera menemukan penyandang dananya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. "Penetapan Miranda sebagai tersangka akan kehilangan esensinya, jika penyandang dana tidak ditemukan."

sementara itu menurut Agus condro : Miranda Bisa Bongkar Penyandang Dana Cek Pelawat
Mantan terpidana sekaligus whistle blowers kasus suap cek pelawat, Agus Condro, menyambut baik penetapan tersangka terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, oleh KPK. Miranda dinilai bisa membongkar pihak yang mensponsori pendanaan suap cek pelawat itu.

"Ini merupakan pintu masuk untuk memburu rente yang mensponsori suap. Keterangan Miranda itu pasti akan berbeda dari saksi-saksi lainnya," kata Agus Condro saat dihubungi, Kamis (26/1).

Meskipun penetapan status Miranda sebagai tersangka itu terlambat, Agus berharap KPK mampu membongkar pihak-pihak di belakang Miranda. KPK harus memperoleh keterangan Miranda tentang siapa-siapa yang terlibat dalam kasus itu.

Kasus cek pelawat terjadi pada 2004 lalu. Puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 menerima suap cek pelawat yang diberikan oleh Nunun Nurbaeti. Suap itu pun terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Kasus ini baru terungkap pada 2008 ketika Agus Condro melaporkan kasus itu ke KPK. Meskipun, ia sendiri akhirnya dinyatakan bersalah karena ikut menerima suap cek pelawat. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK, sebanyak 30 mantan anggota DPR dinyatakan bersalah.

sumber : REPUBLIKA.

Tuesday, January 24, 2012

MUHAIMIN DISEBUT SEBAGAI BOS BESAR SEMAKIN TERSUDUT

Saksi dalam kasus suap di KementerianTenaga Kerja danTransmigrasi menyebut-nyebut peran “Bos Besar“ dan “Ketum“ dalam penyerahan uang suap Rp 1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus 2011.
Dalam transkrip pembicaraan via telepon pada 24 Agustus 2011 antara Ali Mudhori dan Mohammad Fauzi yang dimiliki Tempo, diungkapkan keinginan konsultasi Ali dengan orang yang disebut sebagai “Bos Besar“. “Saya ke Bos Besar, ya,“ kata Ali, yang mantan anggota Tim Asistensi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Fauzi menjawab, “Iya, tapi saya minta tolong ke sampean, kalau ada perintah Bos Besar, saya dikasih tahu dulu. Jangan langsung ke Pak Dadong, Pak Nyoman.“

Fauzi adalah orang dekat Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar yang sekaligus sekretaris pribadinya. Namun tak dijelaskan siapa yang mereka maksud sebagai “Bos Besar“ itu.

Pembicaraan itu terjadi pada pukul 10.27 WIB. Pada pukul 11.06, keduanya kembali terlibat pembicaraan per telepon. “Udah, memang begitu kata Pak Menteri,“ ucap Ali. “Bagaimana?“ jawab Fauzi. Ali berkata lagi, “Yang tak boleh itu, sampean terima langsung. Harus pakai tangan lain. Sudah sepakat tadi saya bilang Kiki yang saya sudah....“

Lantas, Ali menerangkan, “Dari daerah bisa ke Pak Nyoman atau Pak Dadong.
Dari Pak Dadong ke Malik, Malik ke Kiki, Kiki ke sampean, gitu loh.“ Dalam pembicaraan ini juga tak dijelaskan siapa tokoh bernama Kiki.

Tempo menghubungi Ali tadi malam untuk meminta konfirmasi. Seorang pria yang menjawab teleponnya mengatakan Ali sedang mengikuti sebuah diskusi. Dia meminta dihubungi sejam kemudian.
Ketika Tempo menghubungi lagi, yang menyahut adalah mesin penjawab. Namun, menurut pengacara terdakwa I Nyoman Suisnaya, Bachtiar Sitangga, orang yang dimaksud Ali dan Fauzi itu adalah Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. “Bos besar dan Ketum itu satu orang, yaitu Muhaimin. Ini berdasarkan dokumen dan kesaksian Fauzi,“ katanya kemarin.

Menteri Muhaimin, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, menolak menjawab pertanyaan Tempo mengenai ungkapan “Bos Besar“ dan “Ketum“ serta arahan kepada Ali dan Fauzi perihal penerimaan uang suap.“Udah.. udahlah. Jangan bahas soal ini,“ katanya kemarin.

Baik Muhaimin, Ali, maupun Fauzi pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus suap Rp 1,5 miliar ini. Tiga orang sedang diadili, yakni Dharnawati serta dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Sumber : epaper