Pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Faridz menyambut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Miranda S Gultom sebagai tersangka dalam kasus pembagian cek pelawat bagi sejumlah anggota DPR RI.
ICW memberi poin plus untuk KPK atas penetapan mantan Deputi Gubernur Senior BI ini sebagai tersangka, karena menurutnya kasus persengkongkolan pemilihan pejabat publik ini sangat strategis apalagi sekelas BI. "Walaupun lambat, tapi langkah maju untuk KPK dan saya memberi poin plus," katanya.
ICW mendesak agar KPK tidak boleh berhenti pada penetapan Miranda sebagai tersangka. Menurut dia, KPK harus segera menemukan penyandang dananya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. "Penetapan Miranda sebagai tersangka akan kehilangan esensinya, jika penyandang dana tidak ditemukan."
sementara itu menurut Agus condro : Miranda Bisa Bongkar Penyandang Dana Cek Pelawat
Mantan terpidana sekaligus whistle blowers kasus suap cek pelawat, Agus Condro, menyambut baik penetapan tersangka terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, oleh KPK. Miranda dinilai bisa membongkar pihak yang mensponsori pendanaan suap cek pelawat itu.
"Ini merupakan pintu masuk untuk memburu rente yang mensponsori suap. Keterangan Miranda itu pasti akan berbeda dari saksi-saksi lainnya," kata Agus Condro saat dihubungi, Kamis (26/1).
Meskipun penetapan status Miranda sebagai tersangka itu terlambat, Agus berharap KPK mampu membongkar pihak-pihak di belakang Miranda. KPK harus memperoleh keterangan Miranda tentang siapa-siapa yang terlibat dalam kasus itu.
Kasus cek pelawat terjadi pada 2004 lalu. Puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 menerima suap cek pelawat yang diberikan oleh Nunun Nurbaeti. Suap itu pun terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Kasus ini baru terungkap pada 2008 ketika Agus Condro melaporkan kasus itu ke KPK. Meskipun, ia sendiri akhirnya dinyatakan bersalah karena ikut menerima suap cek pelawat. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK, sebanyak 30 mantan anggota DPR dinyatakan bersalah.
sumber : REPUBLIKA.