Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengungkapkan, saat ini Indonesia menduduki peringkat kelima negara gizi buruk sedunia. Namun Menteri Endang berkilah, peringkat tersebut karena jumlah penduduk Indonesia yang juga sangat besar. “Peringkat kelima karena jumlah penduduk Indonesia juga di urutan empat terbesar dunia, kan,“ ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.
Endang menyebutkan, jumlah anak balita gizi buruk di Indonesia saat ini mencapai sekitar 900 ribu jiwa atau 4,5 persen dari jumlah balita Indonesia yang mencapai 23 juta jiwa. Persebaran daerah yang mengalami gizi buruk ini ternyata tidak hanya di wilayah Indonesia bagian timur, tetapi juga di seluruh negeri.
Guna menanggulangi gizi buruk ini, Kementerian Kesehatan meluncurkan “Program 1.000 Hari Pertama untuk Negeri“ mulai tahun ini.
Anggaran untuk program mencapai Rp 700 miliar berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditambah bantuan internasional senilai US$ 31 juta.
Fokus program ini adalah memperbaiki gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan manusia.
Program ditujukan untuk Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Barat.
“Program 1.000 hari pertama dimulai sejak janin dalam kandungan sampai janin menjadi anak berumur 2 tahun. Tentunya program tidak berhenti di usia dua tahun, tapi berlanjut ke program pengembangan balita, remaja, dan ibu hamil,“Endang menjelaskan.
Gerakan ini dilakukan Kementerian Kesehatan bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan, Kementerian Perdagangan, serta melibatkan pihak non-pemerintah.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia Rachmi Untoro menjelaskan, gizi sangat menentukan kualitas tumbuh-kembang anak. Gizi yang diperhatikan sejak dalam kandungan dan pada dua tahun pertama pertumbuhan sangat mempengaruhi kecerdasan.
Sementara itu, dari salah satu kantong gizi buruk dilaporkan, pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, terhenti karena kehabisan dana. Semula, proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah ini dianggarkan Rp 500 miliar, namun baru rampung sepertiga bagian sudah dihentikan.
Kementerian Pendidikan Nasional berdalih, pembiayaan lebih diprioritaskan untuk membangun gedung sekolah dasar dan menengah yang rusak.
Sumber : epaper
http://epaper. tempo.co/ PUBLICATIONS/ KT/KT/2012/ 01/19/index. shtml?ArtId= 008_010&Search= Y
Refl: Diberitakan oleh pemerintah bahwa pendapatan per capita rakyat sekarang sudah naik menjadi US$ 3,000, tetapi mengapa peringkat kelima gizi buruk dalam skala dunia? Kalau halnya demikian berarti pemberitaan tentang naiknya pendapatan per capita tsb adalah suatu propaganda bohong, sebab kalau kenaikan pendapatan berarti mutu kehidupan punakan turut naik dan dengan begitu adanya perbaikan dalam konsumsi makanan bergizi. Bagaimana komentar Anda sebagai pembaca?
Friday, January 20, 2012
Akbar Tanjung: Fungsi &Wewenang Wamen Harus Diperjelas
JAKARTA - Keberadaan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 2 dipersoalkan sejumlah kalangan. Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung menilai, fungsi dan wewenang wakil menteri harus diperjelas.
"Posisi wakil menteri itu bukan jabatan politik, dibilang karir juga bukan," kata Akbar di Jakarta, Jumat (20/1).
Menurut Akbar, tugas wakil menteri dalam sebuah kementerian harus dijabarkan secara rinci sehingga kinerjanya tidak berbenturan dengan menterinya.
"Dalam dimensi karir di sebuah kementerian kan posisi tertinggi sekretaris jenderal, yang tugas dan wewenangnya sudah jelas. Sementara wakil menteri kan tidak," kata Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar itu.
"Memang ada aturan soal posisi wakil menteri itu, tetapi kan sebaiknya dijelaskan juga kewenangannya, sehingga ke depan tidak menjadi masalah," katanya.
Pada 13 Oktober 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan eselon 1A.
Saat ini terdapat 16 pos wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Sementara keputusan pengangkatan 13 wakil menteri yang terakhir diatur melalui Keppres Nomor 159/M/2011 tentang Pengangkatan Wakil Menteri.
Beberapa waktu lalu beberapa LSM menilai keberadaan wamen tidak memiliki kejelasan fungsi dan bertentangan dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
sumber: REPUBLIK
"Posisi wakil menteri itu bukan jabatan politik, dibilang karir juga bukan," kata Akbar di Jakarta, Jumat (20/1).
Menurut Akbar, tugas wakil menteri dalam sebuah kementerian harus dijabarkan secara rinci sehingga kinerjanya tidak berbenturan dengan menterinya.
"Dalam dimensi karir di sebuah kementerian kan posisi tertinggi sekretaris jenderal, yang tugas dan wewenangnya sudah jelas. Sementara wakil menteri kan tidak," kata Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar itu.
"Memang ada aturan soal posisi wakil menteri itu, tetapi kan sebaiknya dijelaskan juga kewenangannya, sehingga ke depan tidak menjadi masalah," katanya.
Pada 13 Oktober 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan eselon 1A.
Saat ini terdapat 16 pos wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Sementara keputusan pengangkatan 13 wakil menteri yang terakhir diatur melalui Keppres Nomor 159/M/2011 tentang Pengangkatan Wakil Menteri.
Beberapa waktu lalu beberapa LSM menilai keberadaan wamen tidak memiliki kejelasan fungsi dan bertentangan dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
sumber: REPUBLIK
Subscribe to:
Posts (Atom)